Kerja yata! Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin 

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut ,pilarfakta.id – Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin (57), bandar narkoba yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ko Erwin merupakan sosok kunci yang diduga menjadi pemasok narkotika bagi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan saat tersangka bersama dua rekannya mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut. Ko Erwin tak berkutik saat disergap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2).

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka saat itu tengah bersiap menyeberang menuju Malaysia untuk menghindari kejaran petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya.

Setelah ditangkap di Sumatera Utara, Ko Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka tampak diturunkan dari mobil dengan tangan terikat kabel ties.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Bandar berusia 57 tahun tersebut terlihat didorong menggunakan kursi roda saat digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pribadi, di antaranya unit ponsel (handphone), jam tangan mewah, dan sejumlah uang tunai.

Nama Ko Erwin mencuat setelah pengembangan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin disebut-sebut sebagai pemasok utama barang haram sekaligus donatur aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan perwira Polri tersebut.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan Ko Erwin untuk membongkar jaringan narkoba internasional lainnya serta menelusuri aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) miliknya.

Sedangkan AKBP Didik yang mencoreng nama institusi Polri dijatuhi hukuman pecat dengan tidak hormat (PTDH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart
Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-62 Dharma Pertiwi
Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas
Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah
Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke SPBU di Wilkum Polsek Rangkasbitung Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Persentasi LPPDes Tingkat Kecamatan Kalanganyar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:41 WIB

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart

Kamis, 2 April 2026 - 07:47 WIB

Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas

Rabu, 1 April 2026 - 14:22 WIB

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Rabu, 1 April 2026 - 04:27 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Berita Terbaru