Sumut ,pilarfakta.id – Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin (57), bandar narkoba yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ko Erwin merupakan sosok kunci yang diduga menjadi pemasok narkotika bagi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan saat tersangka bersama dua rekannya mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut. Ko Erwin tak berkutik saat disergap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2).
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka saat itu tengah bersiap menyeberang menuju Malaysia untuk menghindari kejaran petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya.
Setelah ditangkap di Sumatera Utara, Ko Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka tampak diturunkan dari mobil dengan tangan terikat kabel ties.
Bandar berusia 57 tahun tersebut terlihat didorong menggunakan kursi roda saat digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pribadi, di antaranya unit ponsel (handphone), jam tangan mewah, dan sejumlah uang tunai.
Nama Ko Erwin mencuat setelah pengembangan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin disebut-sebut sebagai pemasok utama barang haram sekaligus donatur aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan perwira Polri tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan Ko Erwin untuk membongkar jaringan narkoba internasional lainnya serta menelusuri aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) miliknya.
Sedangkan AKBP Didik yang mencoreng nama institusi Polri dijatuhi hukuman pecat dengan tidak hormat (PTDH)




















