Kerja yata! Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin 

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut ,pilarfakta.id – Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin (57), bandar narkoba yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ko Erwin merupakan sosok kunci yang diduga menjadi pemasok narkotika bagi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan saat tersangka bersama dua rekannya mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut. Ko Erwin tak berkutik saat disergap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2).

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka saat itu tengah bersiap menyeberang menuju Malaysia untuk menghindari kejaran petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya.

Setelah ditangkap di Sumatera Utara, Ko Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka tampak diturunkan dari mobil dengan tangan terikat kabel ties.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Bandar berusia 57 tahun tersebut terlihat didorong menggunakan kursi roda saat digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pribadi, di antaranya unit ponsel (handphone), jam tangan mewah, dan sejumlah uang tunai.

Nama Ko Erwin mencuat setelah pengembangan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin disebut-sebut sebagai pemasok utama barang haram sekaligus donatur aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan perwira Polri tersebut.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan Ko Erwin untuk membongkar jaringan narkoba internasional lainnya serta menelusuri aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) miliknya.

Sedangkan AKBP Didik yang mencoreng nama institusi Polri dijatuhi hukuman pecat dengan tidak hormat (PTDH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru