Pekanbaru – massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, Menurut KOMMARI, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.
Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.
KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat.
Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.
“Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” ucapnya.
Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat.
KOMMARI juga menuntut pemerintah pusat menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
“Ini suara rakyat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga,” pungkas Aziz.














