filarfakta id Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali menunjukkan perannya sebagai pusat rujukan keilmuan dan praktik hukum Islam di tengah masyarakat. Kepala KUA Kecamatan Curup, Bapak H. Suryono, S.Ag, M.Pd, menerima kunjungan mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB), Afriansyah Harahap dari Fakultas Hukum, dalam rangka pengajuan usul penelitian skripsi.
Penelitian yang diusulkan mengangkat judul “Penerapan Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Gono Gini pada Pasangan Cerai Hidup.” Tema tersebut dinilai relevan dengan dinamika permasalahan keluarga yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya terkait penyelesaian sengketa pascaperceraian.
Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah Harahap memaparkan latar belakang, rumusan masalah, serta tujuan penelitiannya. Ia menjelaskan bahwa KUA Kecamatan Curup dipilih sebagai lokasi dan rujukan penelitian karena peran strategis KUA dalam pembinaan keluarga sakinah, mediasi masalah rumah tangga, serta pemahaman hukum Islam yang aplikatif di tingkat masyarakat.
Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag, M.Pd, menyambut baik usulan penelitian tersebut dan memberikan arahan serta masukan akademik agar penelitian yang dilakukan memiliki landasan hukum dan metodologi yang kuat. “Kami mendukung penuh kegiatan penelitian mahasiswa, terlebih yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. Tema harta gono gini pasca cerai hidup sangat aktual dan membutuhkan kajian yang komprehensif agar dapat memberi manfaat secara akademik maupun praktis,” ungkapnya.
Beliau juga menekankan pentingnya pendekatan yang objektif dan berimbang dalam penelitian, dengan memperhatikan aspek hukum Islam, hukum positif, serta kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
Afriansyah Harahap menyampaikan apresiasi atas sambutan dan arahan yang diberikan oleh Kepala KUA Curup. Menurutnya, masukan tersebut sangat membantu dalam menyempurnakan konsep penelitian yang sedang digarap.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Curup tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pelayanan keagamaan, tetapi juga sebagai mitra akademik yang terbuka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum Islam dan hukum keluarga, demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas.” report Roby














