HUMBANG HASUNDUTAN, —Aleng Simanjuntak, S.H., selaku Advokat/Pengacara dan Kuasa Hukum Bongot Mangisi Siburian, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Humbang Hasundutan, khususnya Satreskrim dan Unit PPA, atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Agustus 2026 terkait pengaduan dugaan perdagangan anak dan/atau penjualan atau pengalihan anak.
Menurut Aleng, terbitnya SP2HP tersebut menunjukkan bahwa pengaduan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan proses penyelidikan sedang berjalan. Berdasarkan SP2HP, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan masih melakukan pengembangan untuk mencari serta meminta keterangan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, Kanit PPA serta penyelidik yang telah menindaklanjuti pengaduan klien kami. Kami berharap proses ini terus berjalan secara profesional, objektif, transparan dan diusut sampai tuntas,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aleng menegaskan bahwa perhatian utama pihaknya bukan semata-mata mengenai siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi yang paling mendesak adalah memastikan keberadaan, kondisi, identitas, status administrasi dan perlindungan hak bayi yang menjadi pokok pengaduan.
“Kami meminta agar keberadaan bayi ditelusuri dan dipastikan secara terang. Siapa yang membawa, menerima, menyerahkan atau mengetahui proses pengalihan bayi tersebut perlu didalami sesuai fakta dan alat bukti. Apabila ditemukan pihak lain yang terlibat, kami berharap seluruhnya diperiksa sesuai peran masing-masing tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa sejak kelahiran bayi, dokumen kelahiran dan administrasi kependudukan, pihak yang hadir atau mengetahui penyerahan, komunikasi antarpihak, tujuan pengalihan, keberadaan bayi saat ini, serta ada atau tidaknya transaksi atau bentuk keuntungan tertentu. Semua itu, menurut Aleng, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan berdasarkan asumsi.
Aleng juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak. Karena perkara ini menyangkut seorang bayi, penanganannya harus mengutamakan keselamatan dan hak anak sekaligus memberikan kepastian hukum kepada Bongot Mangisi Siburian dan keluarganya yang merasa dirugikan.
“Kami tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan ataupun menyatakan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti. Namun, kami meminta perkara ini diusut sampai terang dan tuntas. Hak anak harus dilindungi, keberadaan bayi harus dipastikan, dan apabila berdasarkan bukti ditemukan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak tertentu, hukum harus ditegakkan secara tegas dan profesional.”
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dan siap memberikan data, dokumen maupun keterangan tambahan yang diperlukan penyelidik untuk membantu membuat terang peristiwa tersebut.
Aleng Simanjuntak, S.H.
Bongot sangat merindukan anak bayi perempuanya dan berharap anaknya segera di temukan terimakasih pada pihak penegak hukum mohon saya di bantu pungkas Bongot siburian dan keluarga agar cucunya segera di temukan.
(Demak Siburian)




















