Kuasa Hukum korban penganiayaan 8 anak di bawa umur oknum polisi. Meminta kapolres pelabuhan tanjung perak surabaya memberikan saksi keras

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,pilarfakta.id— Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, kini memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA Satreskrim mulai melakukan proses penyelidikan terhadap perkara dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memanggil para orang tua korban beserta delapan anak yang menjadi korban untuk dimintai keterangan.

Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengatakan dirinya dihubungi oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya melalui sambungan telepon pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia bersama para korban kemudian hadir memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, saya dihubungi melalui seluler oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Kami bersama para korban menghadiri panggilan tersebut dan dimintai keterangan,” kata M. Umar, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Umar, pemeriksaan berlangsung cukup lama. Para orang tua korban dan anak-anak korban dimintai keterangan satu per satu terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota aktif Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Di ruang penyidik, saya ditanya banyak hal. Para korban juga satu per satu dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Susanti, salah satu ibu korban, berharap kasus ini ditangani secara serius. Ia meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Saya meminta kepada pihak Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini penting agar ada efek jera bagi anggota Polri yang bertindak arogan,” kata Susanti.

Susanti mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota kepolisian.

“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, baik itu anggota Polri maupun orang umum. Hukum harus tetap tegak lurus agar masyarakat percaya bahwa hukum itu ada dan adil,” tegasnya.

Baca Juga:  Tegakkan Disiplin, Polresta Cirebon Bersama Bidpropam Polda Jabar Gelar Gaktibplin dan Tes Urine Mendadak

Sementara itu, Sukardi, juru bicara Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum para korban, menilai perkara ini bukan kasus biasa. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap anak dapat berdampak pada kondisi psikis dan psikologis korban.

“Kasus ini seharusnya menjadi atensi pihak berwajib. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” ujar Sukardi.

Ia menilai, apabila ada persoalan dengan anak-anak yang bermain di lingkungan sekitar, seharusnya terduga pelaku terlebih dahulu memanggil orang tua atau menyelesaikannya secara baik-baik tanpa kekerasan fisik.

“Tentunya sebelum bertindak melakukan kekerasan, seharusnya yang bersangkutan memanggil orang tua atau berbicara baik-baik, bukan melakukan kekerasan fisik,” jelasnya.

Sukardi juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia menilai tindakan oknum tersebut telah mencederai citra institusi kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Jika terbukti, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas karena telah mencederai marwah institusi Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Aipda Slamet Hutoyo, anggota Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam.

Dugaan penganiayaan tersebut bermula saat sekelompok anak sedang bermain bola di depan rumah terlapor. Bola yang ditendang anak-anak itu disebut tidak sengaja mengenai pagar rumah milik Yanto, tetangga terlapor. Namun, Yanto disebut tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

Menurut keterangan Umar, terlapor diduga keluar rumah dan melempar batu besar ke arah anak-anak hingga mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, terlapor diduga mendatangi para korban dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku menghampiri anak-anak yang sudah bubar dan diduga menghajar mereka menggunakan tangan kosong. Namun, saat itu pelaku memakai cincin batu akik,” ungkap Umar.

Hingga berita ini ditulis, media ini belum memperoleh pernyataan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait proses penindakan terhadap oknum anggotanya yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Sayembara Rp1 Juta, Al-Qur’an Diduga Dilecehkan di Bondowoso, Polisi Buru Aktor di Balik Tantangan
Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim Tekankan Disiplin, Pelayanan Humanis, dan Integritas Personel Saat Apel Pagi
Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR )Sambut Kapolda Riau yang Baru Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar di Mapolda Riau
Serahkan Agunan Sejak 2022, Pengusaha Ayam Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar
FPHM Sidoarjo Desak Dinas Pendidikan Bertindak, Dugaan Pelanggaran di Tiga Sekolah Jadi Sorotan
Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Demi Sayembara Rp1 Juta, Al-Qur’an Diduga Dilecehkan di Bondowoso, Polisi Buru Aktor di Balik Tantangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim Tekankan Disiplin, Pelayanan Humanis, dan Integritas Personel Saat Apel Pagi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR )Sambut Kapolda Riau yang Baru Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar di Mapolda Riau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Serahkan Agunan Sejak 2022, Pengusaha Ayam Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar

Berita Terbaru