Buton Utara – Polemik dugaan pelanggaran dokumen dan aktivitas bongkar muat Kapal Pelingkar di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, resmi berlanjut ke ranah penegakan hukum nasional.
Kasus ini kini telah ditangani oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pusat Pangkalan Bitung, menyusul laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPD JPKP) Nasional.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional, Ali, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan membawa persoalan ini langsung ke tingkat pusat demi memastikan penegakan regulasi perikanan berjalan tanpa kompromi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan kami kini bukan hanya sampai di Polairud Sultra, tetapi sudah diterima di PSDKP Pusat Pangkalan Bitung dan kami tembuskan ke Kepala Satuan Pengawas Kendari sebagai mitra PSDKP Pusat Pangkalan Bitung,” ujar Ali, Rabu (9/9/2026).
Ali menegaskan, kapal yang beroperasi keluar wilayah perairan Sulawesi Tenggara tersebut terancam sanksi berat, termasuk pembekuan Surat Layak Operasi (SLO). Langkah tegas ini diambil karena kapal tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggar tempat bongkar muat yang tidak sesuai aturan, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perikanan.
Selain menyoroti pelanggaran dokumen pelayaran dan perikanan, JPKP Nasional juga mengungkap adanya temuan baru terkait dugaan praktik pungutan liar di lapangan. Berdasarkan pengakuan salah seorang pengangkut ikan di kawasan Waode Buri, pihaknya mendapati adanya oknum yang sengaja melakukan pemalakan ilegal terhadap setiap mobil pengangkut ikan dengan sistem pungutan satu kali masuk.
“Kini kita bicara soal regulasi dan aturan, kami tetap akan mengawal kasus ini. Bahkan kami sudah dapat bukti pengakuan salah seorang pengangkut ikan di Waode Buri bahwa ada yang sengaja melakukan pemalakan secara ilegal setiap mobil yang mengangkut ikan dan dugaan pungutan per box,” tegas Ali.
Saat ini, pihak JPKP Nasional menyatakan akan terus mengawal ketat proses penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan secara paralel oleh Direktorat Polairud Polda Sultra dan PSDKP Pusat Pangkalan Bitung guna membersihkan praktik-praktik pelanggaran hukum di sektor perikanan daerah setempat.




















