Mengawali Tahun 2026, Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku 5 Perkara Narkoba Dalam Waktu 20 Hari

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG, Fikar fakta id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu hanya 20 hari di bulan Januari, korps pimpinan Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan ini berhasil mengungkap 5 perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

‎Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam jurnpa pers yang digelar di halaman Kantor Polres Rejang Lebong pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, didampingi Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan, Kasi Humas AKP Hasan, serta jajaran terkait lainnya.

‎”Alhamdulillah, terhitung selama 20 hari di bulan Januari 2026 ini, Satnarkoba Rejang Lebong berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara narkoba,” ujar AKP Ibnu Adikansa Ramadan di hadapan awak media.

‎Rincian Pengungkapan Kasus

‎Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian lima Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap:

‎Kasus 1 (8 Januari 2026): Bertempat di teras ruko Kelurahan Pelabuhan Baru, Kec. Curup Tengah. Polisi mengamankan dua pria berinisial H (28) dan D (30) dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.

‎Kasus 2: Berlokasi di teras ruko di Kec. Curup Tengah. Berawal dari penangkapan inisial A, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R yang diduga sebagai pengedar. Barang bukti yang disita sebesar 0,012 gram.

‎Kasus 3 (9 Januari 2026): Seorang pria berinisial F diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo, Kec. Curup Tengah, dengan barang bukti 0,08 gram.

‎Kasus 4 (17 Januari 2026): Penangkapan dilakukan di depan SMA Muhammadiyah Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan. Tiga pemuda berinisial P (20), T (19), dan R (26) diamankan bersama barang bukti 0,08 gram.

‎Kasus 5 (20 Januari 2026): Merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar yakni 0,98 gram. Tersangka berinisial S (43) ditangkap setelah pelacakan di tiga titik (Jalan Prambanan, depan Ratu Intan Express, dan Air Meles). Diketahui, S merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 yang kembali beraksi.

‎Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Rejang Lebong.

‎Reporter: roby


Baca Juga:  Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, memberikan penegasan terkait penangkapan seorang jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB