Miris, Seorang Ibu Baru Melahirkan Kehilangan Tempat Tinggal Di Jual Oleh Mantan Suami Siri.

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belinyu,pilarfakta.id — Seorang perempuan berinisial J (37) di Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengalami musibah setelah rumah yang selama ini ditempatinya diduga dijual tanpa persetujuannya oleh mantan suami siri, A (49). Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama karena J baru saja melahirkan anaknya.

Peristiwa itu terungkap setelah J pulang ke Belinyu, satu bulan usai melahirkan di Belitung Timur. Setibanya di kampung, ia mendapati rumah tersebut telah beralih kepemilikan dan sedang direnovasi oleh D, pihak yang mengaku membeli tanah dan bangunan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang tetangga, M (40), menyebut J mengalami tekanan berat. “J kehilangan tempat tinggal sekaligus rasa aman bagi bayinya. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan,” ujarnya.

Laporan ke Polisi dan Pendampingan LBH KUBI

J sempat melapor ke Polsek Belinyu pada 13 November 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Salah seorang rekannya kemudian menyarankan agar J mencari bantuan hukum dari LBH KUBI.

LBH KUBI sebelumnya juga pernah mendampingi kasus serupa yang mandek di Polsek Belinyu pada 2021, yakni kasus pencabulan terhadap perempuan disabilitas yang hingga kini menjadi perhatian publik.

Analisis Hukum dari LBH KUBI

Kepala Divisi Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KUBI, Widya Septiana, S.H, menegaskan bahwa meski pernikahan J dan A adalah nikah siri, hak-hak J tetap dapat dilindungi.

Baca Juga:  Kegembiraan dirasakan masyarakat Riau Nama Brigjen pol Hengki Haryadi menjabat wakapolda Riau semoga bisa membasmi pereman Tampa Padang bulu

Widya menyebut pihaknya telah mengecek PBB yang tercatat atas nama J. “Jika aset itu atas nama J, bagaimana A bisa memindahtangankan tanah dan rumah itu tanpa melibatkan pemiliknya?” tegasnya.

Dari aspek yuridis, ia menjelaskan:

Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum administrasi, sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga tidak menimbulkan harta bersama menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1).

Jika rumah itu adalah milik J atau dibeli atas namanya, maka tindakan A dapat mengarah pada penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Baik penjual maupun pembeli juga dapat terjerat tindak pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

Jika ditemukan dokumen yang dipalsukan untuk proses jual beli, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

LBH KUBI telah menerima pengaduan pada 16 November 2025 dan mendapatkan kuasa resmi dari J pada 17 November 2025. Laporan resmi akan segera dilayangkan, dengan tembusan kepada Komnas Perempuan dan KPAI.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Bila Polsek Belinyu tidak dapat memproses, kami meminta perkara dilimpahkan ke Polres Bangka atau Polda Babel,” ujar Widya.

 

 

Sumber: Divisi Humas & PPA LBH KUBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak Rujuk pelaku bakar Rumah mantan karena diduga sangmatan sudah punya pacar 
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara sebuah bus TNI Angkatan Laut (AL) nomor Polisi 7219 dengan Truk muatan Berat BK 8729
Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dengan PT PLN (Persero)
Operasi Lilin Lodaya, Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine Terhadap Puluhan Sopir Bus
Babinsa Kelurahan Pakalipan Monitoring Memberikan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting .
Penanaman Jagung Hibrida Syngenta NK 7328 Kuartal IV di Kampung Cidingin Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dukung Ketapang
Tinjau Jembatan Batunagodang Siatas, Bupati Humbahas Tetapkan Perpanjangan Tanggap Darurat Tahap IV
Klarifikasi Ketua RT Desa Mangkol Terkait Tuduhan Tidak Proaktif dan Keabsahan Mosi Tidak percaya.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:43 WIB

Ditolak Rujuk pelaku bakar Rumah mantan karena diduga sangmatan sudah punya pacar 

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:18 WIB

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara sebuah bus TNI Angkatan Laut (AL) nomor Polisi 7219 dengan Truk muatan Berat BK 8729

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:43 WIB

Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dengan PT PLN (Persero)

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:28 WIB

Babinsa Kelurahan Pakalipan Monitoring Memberikan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting .

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:49 WIB

Penanaman Jagung Hibrida Syngenta NK 7328 Kuartal IV di Kampung Cidingin Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dukung Ketapang

Berita Terbaru