Miris, Seorang Ibu Baru Melahirkan Kehilangan Tempat Tinggal Di Jual Oleh Mantan Suami Siri.

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belinyu,pilarfakta.id — Seorang perempuan berinisial J (37) di Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengalami musibah setelah rumah yang selama ini ditempatinya diduga dijual tanpa persetujuannya oleh mantan suami siri, A (49). Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama karena J baru saja melahirkan anaknya.

Peristiwa itu terungkap setelah J pulang ke Belinyu, satu bulan usai melahirkan di Belitung Timur. Setibanya di kampung, ia mendapati rumah tersebut telah beralih kepemilikan dan sedang direnovasi oleh D, pihak yang mengaku membeli tanah dan bangunan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang tetangga, M (40), menyebut J mengalami tekanan berat. “J kehilangan tempat tinggal sekaligus rasa aman bagi bayinya. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan,” ujarnya.

Laporan ke Polisi dan Pendampingan LBH KUBI

J sempat melapor ke Polsek Belinyu pada 13 November 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Salah seorang rekannya kemudian menyarankan agar J mencari bantuan hukum dari LBH KUBI.

LBH KUBI sebelumnya juga pernah mendampingi kasus serupa yang mandek di Polsek Belinyu pada 2021, yakni kasus pencabulan terhadap perempuan disabilitas yang hingga kini menjadi perhatian publik.

Analisis Hukum dari LBH KUBI

Kepala Divisi Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KUBI, Widya Septiana, S.H, menegaskan bahwa meski pernikahan J dan A adalah nikah siri, hak-hak J tetap dapat dilindungi.

Baca Juga:  RSUP Pekanbaru Fokus Layani Penyakit Katastropik, Kemenkes Siapkan Layanan Kanker hingga Jantung

Widya menyebut pihaknya telah mengecek PBB yang tercatat atas nama J. “Jika aset itu atas nama J, bagaimana A bisa memindahtangankan tanah dan rumah itu tanpa melibatkan pemiliknya?” tegasnya.

Dari aspek yuridis, ia menjelaskan:

Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum administrasi, sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga tidak menimbulkan harta bersama menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1).

Jika rumah itu adalah milik J atau dibeli atas namanya, maka tindakan A dapat mengarah pada penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Baik penjual maupun pembeli juga dapat terjerat tindak pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

Jika ditemukan dokumen yang dipalsukan untuk proses jual beli, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

LBH KUBI telah menerima pengaduan pada 16 November 2025 dan mendapatkan kuasa resmi dari J pada 17 November 2025. Laporan resmi akan segera dilayangkan, dengan tembusan kepada Komnas Perempuan dan KPAI.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Bila Polsek Belinyu tidak dapat memproses, kami meminta perkara dilimpahkan ke Polres Bangka atau Polda Babel,” ujar Widya.

 

 

Sumber: Divisi Humas & PPA LBH KUBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WARGA PALANGSARI KELUHKAN KRISIS AIR BERSIH, KELestarian HUTAN DIPERTANYAKAN
Duka Karhutla TNBTS, Kapolres Pasuruan Sambangi Keluarga Korban untuk Sampaikan Belasungkawa
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Cerme Memasuki Babak Baru, LPK-RI Gresik Kawal Proses Hukum hingga Pengadilan
Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Tersangka Diamankan*
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Probolinggo Dampingi Keluarga Korban Karhutla TNBTS hingga Peristirahatan Terakhir*
POLSEK BAYUNG LENCIR PIMPIN RAPAT TEGASKAN PENERTIBAN RUANG MILIK JALAN DI AREA AKSES TOL BETUNG–TEMPINO–JAMBI
CEGAH KARHUTLA: POLSEK BAYUNG LENCIR PATROLI DAN PASANG SPANDUK HIMBAUAN DI DESA MUARA MEDAK
Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:09 WIB

WARGA PALANGSARI KELUHKAN KRISIS AIR BERSIH, KELestarian HUTAN DIPERTANYAKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Duka Karhutla TNBTS, Kapolres Pasuruan Sambangi Keluarga Korban untuk Sampaikan Belasungkawa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Cerme Memasuki Babak Baru, LPK-RI Gresik Kawal Proses Hukum hingga Pengadilan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Tersangka Diamankan*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:20 WIB

POLSEK BAYUNG LENCIR PIMPIN RAPAT TEGASKAN PENERTIBAN RUANG MILIK JALAN DI AREA AKSES TOL BETUNG–TEMPINO–JAMBI

Berita Terbaru