Modus kejahatan di era digital terus berkembang,menggunakan NIK KTP begini Cara cek dan cara melihatnya

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta id ,Jakarta-Awas waspada Modus kejahatan di era digital terus berkembang,menggunakan NIK KTP  Salah satu yang sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Tidak jarang, KTP digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol. Hal itu terjadi lantaran pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca:
Kredit Rumah Bisa Pakai Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Berikut ini cara detail pengecekannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara Cek Online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

Baca Juga:  Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Baca:
Nasib Properti RI 2026, Tantangan Berat Rumah Tapak, Apartemen-Hotel
Cara Cek Offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU
Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!
Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT
MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:35 WIB

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:53 WIB

Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun

Berita Terbaru