Nama nama jurnalis/ wartawan  pilarfakta.id  tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami dan bukan tanggung jawab redaksi

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama nama jurnalis/ wartawan  pilarfakta.id  tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media pilarfakta.id  bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

INFORMASI REDAKSI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JURNALIS/WARTAWAN pilarfakta.id  SETIAP BERTUGAS SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL SEPERTI KARTU PERS (KTA) DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU.

Baca Juga:  Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

BAGI OKNUM WARTAWAN YANG MENGATASNAMAKAN pilarfakta.id TIDAK MEMILIKI KARTU PERS (KTA) pilarfakta.id  YANG MASIH BERLAKU DAN NAMANYA TIDAK TERTERA DI DALAM BOKS REDAKSI MAKA DAPAT DILAPORKAN KEPIHAK YANG BERWAJIB TERDEKAT.

WARTAWAN pilarfakta.id TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA APAPUN DARI NARASUMBER.

APABILA YANG BERSANGKUTAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUGIKAN SERTA MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK DAN HUKUM YANG BERLAKU MAKA ITU BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI pilarfakta.id

MATERI PEMBERITAAN MENJADI TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA KORESPONDEN pilarfakta.id  YANG BERSANGKUTAN.

KARTU IDENTITAS/ KARTU PERS (KTA) YANG BERLAKU HANYA YANG DIKELUARKAN OLEH REDAKSI/KANTOR PUSAT MEDIA pilarfakta.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru