Ombudsman Republik Indonesia Periksa Dugaan Maladministrasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda jatim

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustus – 11- 2026

PASURUAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan pengaduan masyarakat di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diajukan terkait penanganan perkara dugaan perjudian dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026.

 

Dalam laporannya, pelapor mempertanyakan penerapan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahap penyidikan. Pelapor menyatakan putusan pengadilan tidak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 KUHP, melainkan hanya terbukti sebagai pemain sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP.

 

Atas dasar itu, pelapor meminta penjelasan mengenai alasan penyidik menerapkan Pasal 426 KUHP sejak awal proses penyidikan apabila dalam putusan pengadilan yang dinyatakan terbukti adalah Pasal 427 KUHP.

 

Selain penerapan pasal, pelapor juga mempertanyakan perbedaan isi dokumen perkara. Laporan Polisi yang dibuat pada 10 Februari 2026 oleh anggota Buser menyebut peristiwa tersebut sebagai tertangkap tangan. Namun, pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.

 

Perbedaan antara Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan itulah yang turut menjadi materi pengaduan. Pelapor menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tindakan penyidik. Sejumlah dokumen dalam berkas perkara juga diminta untuk diperiksa kembali melalui mekanisme pengawasan.

 

Pengaduan kemudian disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, melalui Surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

 

Pada 25 Juni 2026, pelapor kembali mengirimkan surat permohonan tindak lanjut. Dalam surat tersebut diminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta diberikan informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

 

Karena belum memperoleh kepastian, pelapor kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

 

Berdasarkan Surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menyatakan laporan tersebut telah diterima dan memasuki tahap pemeriksaan substantif dengan Nomor Registrasi 0306/LM/VII/2026/SBY.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan tidak diberikannya pelayanan dalam menindaklanjuti permohonan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

 

“Saya hanya meminta semua proses ini diperiksa secara objektif. Saya berharap ada penjelasan mengenai penerapan Pasal 426 KUHP, perbedaan dokumen perkara, serta kepastian hukum atas pengaduan yang saya ajukan,” ujar pelapor kepada awak media.

 

Sampai saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur maupun Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengenai pokok pengaduan tersebut. Redaksi media sambar .id menyampaikan bahwa tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.( Tim / RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru