Orang Tua Korban Kirim Surat ke Presiden, Persoalkan Vonis 3 Tahun terhadap Pelaku

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Keluarga korban yang merasa kecewa terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur memilih mengadu dan menyampaikan persoalan tersebut melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah itu ditempuh karena keluarga korban menilai hukuman tiga tahun penjara yang diterima pelaku belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Dalam surat yang ditandatangani Jefri Prawitama Fauzi, ayah kandung korban berinisial DPM, keluarga mengungkapkan sejumlah persoalan yang mereka alami selama proses penanganan perkara hingga persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut isi surat yang ditulis Jefri Prawitama Fauzi, perkara bermula dari dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2023. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pelaku berinisial JL, anak dari seseorang bernama Jimmy Tanamal, merupakan seorang pelatih tembak di lingkungan Perbakin Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban menyatakan telah berupaya mencari keadilan dan menolak tawaran penyelesaian secara damai. Mereka mengaku pernah mendapat tawaran uang agar perkara dihentikan, namun keluarga menyatakan memilih melanjutkan proses hukum.

Persoalan lain adalah adanya dugaan pernyataan dari pihak tertentu yang dinilai meremehkan perjuangan keluarga korban. Dalam surat tersebut bahkan dicantumkan dugaan pernyataan mengenai uang sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Desember 2025

Puncak kekecewaan keluarga korban terjadi setelah putusan perkara. Dalam suratnya, Jefri menyebut pelaku hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, meskipun perkara yang dihadapi berkaitan dengan korban yang masih di bawah umur.

Keluarga mempertanyakan pertimbangan hukum yang menghasilkan hukuman tersebut. Mereka menilai dampak terhadap korban harus menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan seorang anak.

Surat tersebut juga menyinggung persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah hal yang mereka anggap tidak semestinya terjadi dalam proses persidangan, termasuk pertanyaan yang dinilai tidak pantas ditujukan kepada korban yang masih anak-anak.

Atas berbagai persoalan tersebut, keluarga korban akhirnya menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka meminta perhatian pemerintah pusat terhadap perkara yang mereka hadapi dan berharap adanya keadilan bagi korban.

“Kami menuntut hukuman maksimal kepada pelaku,” demikian inti tuntutan keluarga sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Keluarga korban menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Dalam surat itu, Jefri juga menyampaikan permohonan agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dan proses hukum dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru