pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantanpilarfakta.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, ST, M.Si, menyambut kunjungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau dalam rangka koordinasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/01/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.

PKS Tripartit tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kuansing menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem dan inovasi baru dalam menggali potensi pajak daerah melalui sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga:  Kombes Pol. Imara Utama Resmi Gantikan Kombes Pol. Sumarni, Siap Perkuat Kinerja dan Pelayanan Polresta Cirebon

Lebih lanjut disampaikan, PKS ini menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang sejak tahun 2024. Kebijakan tunda bayar di tingkat pusat maupun provinsi berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, efisiensi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) turut mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Pada tahun 2025, Kabupaten Kuantan Singingi tercatat menerima DBH pajak sebesar Rp68,3 miliar, yang merupakan nilai terkecil di Provinsi Riau. DBH tersebut berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB