pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantanpilarfakta.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, ST, M.Si, menyambut kunjungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau dalam rangka koordinasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/01/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.

PKS Tripartit tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kuansing menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem dan inovasi baru dalam menggali potensi pajak daerah melalui sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga:  Kanit Provos Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Pasang Pamplet Sosialisasi QR Barcode Yandu Propam Mabes Polri

Lebih lanjut disampaikan, PKS ini menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang sejak tahun 2024. Kebijakan tunda bayar di tingkat pusat maupun provinsi berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, efisiensi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) turut mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Pada tahun 2025, Kabupaten Kuantan Singingi tercatat menerima DBH pajak sebesar Rp68,3 miliar, yang merupakan nilai terkecil di Provinsi Riau. DBH tersebut berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Sabtu, 11 April 2026 - 04:52 WIB

Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Berita Terbaru