pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantanpilarfakta.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, ST, M.Si, menyambut kunjungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau dalam rangka koordinasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/01/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.

PKS Tripartit tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kuansing menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem dan inovasi baru dalam menggali potensi pajak daerah melalui sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga:  Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro dan Mojokerto

Lebih lanjut disampaikan, PKS ini menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang sejak tahun 2024. Kebijakan tunda bayar di tingkat pusat maupun provinsi berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, efisiensi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) turut mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Pada tahun 2025, Kabupaten Kuantan Singingi tercatat menerima DBH pajak sebesar Rp68,3 miliar, yang merupakan nilai terkecil di Provinsi Riau. DBH tersebut berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru