MENGECAM KERAS PENIKAMAN ANGGOTA DPRD MANDAILING NATAL DAN MENDESAK PENEGAKAN HUKUM SECARA TUNTAS
MANDailing NATAL, 4 OKTOBER 2026
Saya, Sonjaya Rangkuti, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal Periode 2024–2025, mengecam keras tindakan penikaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Peristiwa ini merupakan tindakan kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih, kejadian tersebut berlangsung setelah korban melaksanakan kegiatan reses dan menghadiri prosesi pemakaman warga.
Berdasarkan perkembangan pemberitaan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Y (55) untuk dimintai keterangan. Sejumlah informasi media juga menyebut dugaan adanya persoalan lama terkait sengketa harta warisan sebagai kemungkinan motif kejadian. Namun, motif tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Saya menegaskan bahwa persoalan apa pun, termasuk sengketa keluarga maupun harta warisan, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. Apabila terdapat konflik atau perselisihan, mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan tindakan main hakim sendiri.
Dari perspektif negara hukum, peristiwa ini menuntut keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pendalaman motif, pengamanan barang bukti, serta penentuan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, saya menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Polres Mandailing Natal mengusut tuntas perkara ini. Seluruh rangkaian kejadian, motif, dan alat bukti harus diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan motif secara objektif. Informasi mengenai dugaan sengketa warisan harus diverifikasi berdasarkan keterangan saksi dan bukti, bukan dijadikan kesimpulan sebelum penyidikan selesai.
3. Mendesak perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi. Keselamatan korban, keluarga, serta pihak-pihak yang memberikan keterangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
4. Meminta proses hukum dilaksanakan tanpa intervensi dan diskriminasi. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakangnya.
5. Mengajak masyarakat menjaga kondusivitas Mandailing Natal. Masyarakat hendaknya tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak menyebarkan fitnah, serta tidak melakukan tindakan balasan di luar mekanisme hukum.
Sebagai bagian dari elemen intelektual dan kontrol sosial, HMI memandang bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan keadilan, melindungi hak korban, serta mencegah terulangnya kekerasan serupa.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal, dan supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Kami mendesak Polres Mandailing Natal mengungkap perkara ini secara terang, objektif, dan tuntas. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi, tekanan, ataupun kepentingan tertentu. Kami akan terus mendorong agar penanganan perkara ini menjadi perhatian publik sampai diperoleh kejelasan hukum.”
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terwujudnya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mandailing Natal.
Sonjaya Rangkuti
Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal
Periode 2024–2025




















