Lampung Timur – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga. Penegasan ini disampaikan setelah ditemukannya pelanggaran oleh salah satu lembaga penyalur di wilayah Lampung Timur.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk mematuhi aturan dan regulasi terkait penyaluran BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan akan langsung ditindak.
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan Pertamina langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan. “Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.
Meski penyaluran BBM di SPBU tersebut dihentikan sementara, Pertamina memastikan pasokan bagi masyarakat tetap aman. Warga masih dapat memperoleh BBM di SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang dikenai sanksi.




















