Mandailing Natal – Media PilarPakta.id secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua KUD HEMAT Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Bapak Hamid, terkait pengelolaan koperasi seluas 1.262 Hektare yang bermitra dengan PT Sago Nauli.
Surat konfirmasi Nomor 10/PP/KONF-KUD-HEMAT/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tersebut dilayangkan setelah redaksi menerima laporan dan keluhan dari sejumlah anggota terkait transparansi pengelolaan dan minimnya Sisa Hasil Usaha yang diterima.
Anggota mengaku hanya menerima SHU sekitar lima ratus ribu hingga satu juta rupiah per bulan, nilai yang dinilai tidak sebanding dengan luas kelola 1.262 Ha dan tingginya harga Tandan Buah Segar sawit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Media PilarPakta.id meminta klarifikasi terbuka terkait legalitas koperasi, data keanggotaan pemilik 1.262 Ha, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan periode 2023-2025, kepengurusan dan SK pengesahan, NIK dan NIB koperasi, AD ART, laporan keuangan audit, total pendapatan dari PT Sago Nauli, rincian SHU per Ha, potongan operasional pabrik dan pupuk, sisa hutang kredit, aset koperasi, perjanjian kemitraan dengan PT Sago Nauli, mekanisme penentuan harga TBS, status lahan plasma, serta sejumlah isu yang berkembang di anggota.
Pimpinan Redaksi Media Pilar Pakta.id Rahmad Siregar, SH, menegaskan bahwa langkah konfirmasi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Konfirmasi ini kami layangkan agar Ketua KUD HEMAT memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka kepada anggota dan publik. Koperasi adalah milik anggota, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian wajib dijalankan, ujar Rahmad Siregar, SH, di Panyabungan, Selasa 14 Oktober 2026.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Ketua KUD HEMAT Desa Sinunukan IV, Bapak Hamid, masih bungkam dan belum memberikan jawaban resmi kepada redaksi.
Media Pilar Pakta memberikan waktu 2×24 jam sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis disertai dokumen pendukung. Jika tetap bungkam, redaksi akan menaikkan berita lanjutan berdasarkan data yang dihimpun dan meneruskan temuan kepada Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Mandailing Natal, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, Inspektorat, Camat Sinunukan, Kades Sinunukan IV, dan Manajemen PT Sago Nauli untuk dilakukan audit.
Tim




















