SURABAYA – Kepulangan seorang ibu berinisial WK, 31, ke Tanah Air setelah bertahun-tahun menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) justru berbuah luka. Putri bungsunya yang berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas netra, diduga menjadi korban pencabulan berulang oleh anak pemilik panti asuhan tempat ia dititipkan.
*Dititipkan Sejak Usia 3 Tahun Karena Jadi Ibu Tunggal*
Sambil menahan tangis, WK mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Selasa malam, 21/7/2026, didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi untuk meminta pendampingan hukum.
WK mengaku terpaksa menitipkan kedua anaknya di sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya, sejak mereka berusia 3 dan 5 tahun. Statusnya sebagai ibu tunggal, tanpa orang tua dan sanak saudara, memaksanya merantau ke Singapura dan Malaysia untuk mencari nafkah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama bekerja di luar negeri, komunikasi dengan anak sangat terbatas karena aturan tempat kerja yang melarang memegang gawai. WK hanya bisa melepas rindu saat pulang ke Indonesia.
*Borok Terbongkar Lewat Pesan WhatsApp*
Kasus ini terungkap pada Juli 2026. Pada April 2026, WK sempat menjemput kedua anaknya untuk jalan-jalan sebelum kembali menitipkannya karena harus mengikuti pelatihan kerja di Malang pada Juni 2026.
Kecurigaan muncul pada 3 Juli 2026. Kakak korban mengirim pesan WhatsApp berisi video dengan kalimat “Mama adik gini”, namun pesan itu langsung ditarik. Merasa cemas, WK meminta kerabat di Surabaya mengecek ponsel adiknya di panti.
“Hancur rasanya saat melihat ada rekaman video aksi pencabulan di HP anak saya. Saya langsung minta kerabat mengevakuasi kedua anak saya dari panti,” ujar WK.
*Diduga Dilakukan Selama 3 Tahun oleh Anak Pemilik Panti*
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku adalah Mujahidin Syukron Noor, anak dari pemilik panti asuhan. Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak korban berusia 11 tahun, atau selama kurang lebih 3 tahun, dan dilakukan berulang kali. Pelaku juga diduga sempat merekam aksinya di ponsel.
“Dilakukan sejak usianya 11 tahun. Sekarang anak saya sudah 14 tahun. Di-scroll di HP-nya, videonya sudah banyak yang dihapus,” kata WK.
*Pelaku Ditangkap Usai Dilaporkan ke Polrestabes*
WK langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14/7/2026 dengan nomor LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Setelah laporan masuk, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, WK memancing pelaku untuk bertemu. Alhasil, Mujahidin Syukron Noor berhasil ditangkap dan ditahan polisi.
Keluarga terduga pelaku sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, WK menolak.
“Sebagai ibu saya tidak terima. Apalagi pelakunya anak pemilik panti. Saya minta kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
*Desakan Hukuman Berat dan Pemulihan Korban*
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mendesak aparat menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus tegas. Terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Dodik.
Selain proses hukum pidana, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapat hak pemulihan menyeluruh. Mulai dari perlindungan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga jaminan hak pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan Polrestabes Surabaya. Pihak panti asuhan dan keluarga pelaku berhak memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kabiro pasuruan Abdul Rohman




















