Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi Pilarfakta. Id Angkat Bicara Dengan Adanya Korban Penganiayaan Tidak Di Indah Kan.

Morowali, Pilarfakta.id, Dengan Adanya Pelaporan Dari Beberapa Masyrakat Yang Menelpon Ke kantor Berita Pilarfakta. id,pada pukul 20:52 Wita dini Hari Telah Terjadi Pengeroyokan Dan Pemukulan terhadap Saudara Akbar,Dan luka Memar Sangat Membahayakan kesehatan Korban.

Setelah Kejadian Pemukulan Terhadap Akbar Maka Akbar Dan Teman Temanya langsung Membuat kan Laporan,Namun tidak di Sangka Pihak Polsek jalan Trans Sulawesi no,17 Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah,Tidak Melayani Dengan Baik Dan Tidak Menggubris Kepada Korban Pengeroyokan,Malah,Pihak Polsek Tersebut sibuk Tak Menentu Tanpa Ada Yang Di Kerjakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya Sebagai pimpinan perusahaan PT Media Pilarfakta.id Menegas kan kepada pihak APH polsek Bahodopi, Pergunakan Jabatan Dan Kekuasaan Dengan Baik Dan Benar.

Tangani Laporan Korban Pengeroyokan jangan Sibuk dengan Urusan yang tidak penting, seorang APH Harus Mampu Berbuat dan mempunyai pertanggung jawaban Dengan tugas dan tupoksi kinerjanya.

Saya tunggu etikat baik polsek Bahodopi Satu kali dua puluh empat jam.

Jika Laporan Korban di Abaikan Tanpa Ada Tindakan Kami Sebagai Kontrol sosial Publikasi Akan Terus menerus Menyoroti Kinerja Polsek Bahodopi,pungkas pimpinan perusahaan PT Media satu Januari tujuh tujuh Pilarfakta id

ARIANI

Baca Juga:  Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru