Plt Kadispora Teken Surat Penertiban PKL, Publik Soroti Potensi Konflik Wewenang karena Merangkap Kasatpol PP

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon-pilarfakta.id.09 Januari 2026 Penandatanganan surat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Olahraga Bima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon menuai sorotan publik. Pasalnya, pejabat yang menandatangani surat tersebut juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Edi Siswoyo, S.AP.
Surat bernomor 500.12.5.4/4-DISPORA tertanggal 8 Januari 2026 itu berisi pemberitahuan sekaligus penegasan larangan bagi PKL di kawasan Bima, serta ancaman akan dilakukan penertiban apabila ketentuan tidak dipatuhi.

Satu Orang, Dua Peran Strategis
Secara administratif, Plt Kepala Dinas memang diperbolehkan menandatangani surat dinas. Namun, kondisi menjadi problematik ketika Plt Kadispora merangkap jabatan definitif sebagai Kasatpol PP, instansi yang secara teknis menjadi pelaksana utama penertiban di lapangan.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal konflik peran. Secara faktual, Satpol PP adalah eksekutor penertiban, sementara surat perintah berasal dari Dispora yang ditandatangani orang yang sama,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas kecermatan dan akuntabilitas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Legal Bersyarat, Etik Dipersoalkan
Merujuk pada aturan kepegawaian, Plt boleh menjalankan tugas jabatan lain secara sementara, asalkan ada Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt yang sah dari Wali Kota dan kewenangannya tidak melampaui batas strategis.
Namun, para pemerhati kebijakan menilai bahwa penandatanganan surat penertiban yang berujung pada tindakan represif di lapangan tidak lagi sekadar administratif rutin, melainkan telah menyentuh ranah penegakan ketertiban umum.

“Secara hukum administrasi mungkin masih bisa dibenarkan, tetapi secara etika birokrasi dan tata kelola, ini rawan disebut memerintah diri sendiri,” tambahnya.
Potensi Cacat Kewenangan
Jika nantinya surat tersebut dijadikan dasar penertiban paksa, pembongkaran, atau penyitaan lapak PKL, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan karena:
adanya konsentrasi kewenangan pada satu pejabat,
tidak jelasnya pemisahan peran antar perangkat daerah,
serta dugaan penyalahgunaan kewenangan temporer Plt.

Dalam konteks hukum administrasi negara, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan dan cacat prosedur, yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, Ombudsman, bahkan gugatan PTUN.
Pemkot Diminta Buka SK Plt ke Publik
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cirebon belum menyampaikan secara terbuka dasar hukum penunjukan Plt Kadispora, termasuk masa berlaku dan batas kewenangan yang diberikan.
Sejumlah pihak mendesak Pemkot agar:
membuka SK penunjukan Plt ke publik,
memastikan tidak ada rangkap jabatan definitif,
serta menjamin penataan PKL dilakukan secara humanis dan partisipatif.
Ujian Komitmen Tata Kelola
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan good governance, khususnya pemisahan kewenangan, transparansi, dan profesionalitas ASN.

“Penataan kota penting, tapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang menabrak prinsip tata kelola yang baik,” tegas seorang aktivis masyarakat.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru