Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BLITAR.pilarfakta.id, – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan dari hasil penyelidikan kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,”ungkap AKBP Kalfaris, dalam Konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota,Kamis (23/04/2026).

Tersang FA kata Kapolres Blitar Kota bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelas AKBP Kalfaris.

Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T.

Baca Juga:  Pelantikan SMSI Kabupaten Cirebon 2026–2029 Perkuat Media Siber Profesional dan Lawan Hoaks

Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut dan membagi keuntungan secara merata.

Dari pemeriksaan Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka.

Tersangka FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. (*)
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes
Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil
Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai
Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan
Forum Pers Independent Indonesia berkunjung ke Polres Kuansing untuk audensi bersama Kapolres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:46 WIB

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:16 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:33 WIB

Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:45 WIB

Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan

Berita Terbaru