Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Mengaku Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTOKAMPARHULU,pilarfakta.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pencabulan berinisi MA (18) warga Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Kamis (12/2/2026).

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ME (36) dan terjadi sejak Selasa (25/11/2024) lalu sampai sekarang. “Dan korban D (14) mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum’at (13/2/2026).

Penangkapan pelaku ini berawal Rabu (4/2/2026) ibu korban dipanggil oleh tetangganya bahwa anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban pun mengakuinya,”ujar Kasat.

Selanjutnya, korban juga mengaku sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali atas kejadian tersebut Ibu korban langsung kepolres kampar membuat laporan polisi Guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Wujudkan Pelayanan Cepat dan Tepat dengan 3S

“Setelah terima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,”jelas AKP Gian.

Kemudian Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto beserta anggotanya langsung menuju ke Kecamatan Koto Kampar Hulu untuk mencari keberadaan pelaku.

” Setelah dilakukan pencarian Tim menemukan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya sekira pukul 15.30 Wib pelaku langsung di amankan pelaku,” terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Babinsa Pegambiran Monitoring Pendistribusian MBG untuk B3
Gerakan Bersih Sambut Ramadan 1447 H, Kodim 0615/Kuningan Satukan TNI–Polri dan Elemen Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:35 WIB

Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB