Polres Kampar Tangkap Sembilan Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,pilarfakta.id – Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu tangkap sembilan pelaku Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jl. Koperasi Produsen Pusako Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 15.30 Wib.

Kejadian ini bentrok antara masyarakat dengan pihak security dari STRUM (Satria Timur Mandiri) yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka yaitu Joni (25) dan Deri (39).

“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung ke TKP dan Tim gabungan berhasil amankan 27 orang dan barang bukti parang dan kayu pemukul,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada Jum’at (6/2/2026) kita langsung laksanakan gelar perkara, dan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, maka ditetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka.

Yaitu MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24) dan RO (21). “Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Pengacara/Advokat,”kata Kasat.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

Awalnya korban bersama rekannya pergi memperbaiki plang yang ada di Pos VII yang telah dirusak oleh para pelaku. “Sesampai disana ada 24 orang yang langsung menyerang para korban dengan mengunakan kayu dan senjata tajam,”terang Kasat.

Disana para korban dikejar sehingga terjadi penganiaya dan mengakibatkan dua orang luka-luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul. “Kemudian korban membuat laporan dan ke Polres Kampar dan para pelaku kita jerat pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 466 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana,”tegas AKP Gian.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB