Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal terkait peredaran hasil hutan di wilayah hukumnya

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kayu olahan. Pengungkapan dilakukan pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kamis (11/12/2025)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Resmob terkait adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melaporkannya kepada Kasat Reskrim.

Atas arahan Kasat, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.

Baca Juga:  Polri Distribusi Bantuan Polri Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan*

Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 160 keping ukuran 4×9, 160 keping ukuran 4×6, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9, dan 96 keping ukuran 2×4.

Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi, seharga Rp30 juta. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Minibus Memuat 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bathin Solapan Bengkalis Di tangkap Polda Riau
Rutan kelas I Labuhan Deli Pemaparan Ahir Tahun Laporan Kinerja Pengamanan  pelaksanaan Perayaan Natal Tahun Baru 2026
Satres Narkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Dandim 0614/Kota Cirebon Tutup Kegiatan BSMSS Tahun 2025 di Kecamatan Kejaksan
Babinsa Sunyaragi Hadiri dan Monitor Grand Opening Gerai Sembako Koperasi Merah Putih
Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK
Lapas Way Kanan Pastikan Layanan Kunjungan Keluarga Berjalan Sesuai SOP
Isak Tangis Haru Warga Binaan hari Ibu di Lapas Rangkasbitung,Selasa.(23/12/2025)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WIB

Mobil Minibus Memuat 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bathin Solapan Bengkalis Di tangkap Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:50 WIB

Rutan kelas I Labuhan Deli Pemaparan Ahir Tahun Laporan Kinerja Pengamanan  pelaksanaan Perayaan Natal Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:34 WIB

Satres Narkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:28 WIB

Dandim 0614/Kota Cirebon Tutup Kegiatan BSMSS Tahun 2025 di Kecamatan Kejaksan

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:48 WIB

Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK

Berita Terbaru