Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal terkait peredaran hasil hutan di wilayah hukumnya

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kayu olahan. Pengungkapan dilakukan pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kamis (11/12/2025)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Resmob terkait adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melaporkannya kepada Kasat Reskrim.

Atas arahan Kasat, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.

Baca Juga:  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lemahwungkuk Monitoring Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal 2025

Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 160 keping ukuran 4×9, 160 keping ukuran 4×6, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9, dan 96 keping ukuran 2×4.

Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi, seharga Rp30 juta. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru