MANDAILING NATAL – Personel Polsek Lingga Bayu Polres Mandailing Natal mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (36) yang disebut sebagai pengedar. Selain itu, dua pria lainnya berinisial JP dan PN turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,77 gram, satu timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Lobung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di sebuah bengkel milik AS.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes urine menunjukkan AS, JP, dan PN positif AMP dan MET.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kepemilikan barang bukti serta jaringan narkotika di atasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
POLRES MANDAILING NATAL
“Bersama Berantas Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa.”
#PolresMadina #PolsekLinggaBayu #MandailingNatal #BerantasNarkoba #Narkoba #Sabu #PolriPresisi




















