Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga Sumut-  Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna Tamaraya (21) hingga meninggal dunia. Kasus ini terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) dini hari dan sempat menggegerkan warga setelah videonya viral di media sosial.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025), Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta. Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus tersebut.

AKP Rustam menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38), seluruhnya warga Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif awalnya karena salah satu pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidur di masjid tanpa izin. Dari situ terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Rustam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban warga Tapteng tersebut. Kemudian pakaian korban, topi, tas hitam, serta ember plastik warna hitam yang digunakan untuk menyiram korban.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Jember Ramp Check dan Periksa Kesehatan Awak Bus

“Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang dikenakan, ZPA dan HBK dijerat Pasal 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.

Sementara SSJ dijerat Pasal 365 Ayat (3) Subsider 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dan REC serta CLM dijerat Pasal 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja cepat seluruh anggota dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Atas nama Polres Sibolga, kami menyampaikan turut berduka cita kepda keluarga korban. Terima kasih juga kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga para pelaku bisa segera kami tangkap,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Sibolga untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Kami pastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB