Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP.pilarfakta,id- Polres Sumenep Polda Jatim melarang warga masyarakat bermain petasan dalam menyambut Ramadhan dan merayakan Idul Fitri nanti.

Selain membahayakan, ledakan petasan cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan Ibadah ramadhan dan waktu istirahat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K saat inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko yang menjual kembang api dan petasan, Rabu (18/2/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami imbau warga tidak bermain petasan dan melarang pedagang menjual petasan apa lagi dengan daya ledak tinggi, ” tegasnya.

Menurut AKBP Anang, pihaknya sudah melakukan imbauan- imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mercon dan hal-hal membahayakan lainnya.

Selain membahayakan, lanjut AKBP Anang juga mengganggu ibadah dan membayahakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Hadiri Puncak HUT Kabupaten Toba, Wujud Komitmen Sinergi Pemda di Kawasan Danau Toba

“Untuk toko yang memang resmi menjual kembang api, diperbolehkan menjual namun tetap kita cek apakah barang-barang yang di jual tersebut sesuai dengan apa yang ada di list yang sudah diizinkan sesuai produsennya,” ujar AKBP Anang.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual mercon yang tidak berizin.

Oleh karena itu, seluruh pedagang kembang api diminta untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kabiro pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Berita Terbaru