Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang ,pilarfakta.id — Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans berinisial GIF (22) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait unsur kelalaian pengemudi.

“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” terangnya Kombes Pol M Syahduddi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan penyidik, bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun dan menikung. Sopir yang baru sekitar dua bulan bekerja dan belum memahami karakteristik jalan tersebut, melakukan manuver mendadak sehingga kendaraan kehilangan kendali, terbalik, dan membentur pembatas beton. Petugas juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Fokus Tangani Trauma Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Akibat peristiwa tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Jasa Raharja Jawa Tengah memastikan penyaluran santunan kepada para korban, yakni Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi korban luka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing korban.

Kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara,ujarya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres
Polri secara tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan kembang api yang lazim digelar saat penutupan tahun
Kelakuan Biadab, 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Rumah Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon Bersama BPBD Lebak
Jejak Perjalanan Brigjen Pol Hengki Haryadi dikenal sebagai perwira Polri dengan pengalaman panjang di bidang reserse
Lantik 247 Bintara Remaja, Kapolda Jatim : Jadilah Penjaga Kehidupan dan Peradaban
Ditolak Rujuk pelaku bakar Rumah mantan karena diduga sangmatan sudah punya pacar 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:08 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:40 WIB

Polri secara tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan kembang api yang lazim digelar saat penutupan tahun

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kelakuan Biadab, 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:05 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

Rabu, 24 Des 2025 - 21:08 WIB