Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang ,pilarfakta.id — Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans berinisial GIF (22) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait unsur kelalaian pengemudi.

“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” terangnya Kombes Pol M Syahduddi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan penyidik, bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun dan menikung. Sopir yang baru sekitar dua bulan bekerja dan belum memahami karakteristik jalan tersebut, melakukan manuver mendadak sehingga kendaraan kehilangan kendali, terbalik, dan membentur pembatas beton. Petugas juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.

Baca Juga:  LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Buka Terang Kasus Kematian Susi Purwanti

Akibat peristiwa tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Jasa Raharja Jawa Tengah memastikan penyaluran santunan kepada para korban, yakni Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi korban luka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing korban.

Kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara,ujarya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Berita Terbaru