Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin di Desa Setiang

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,—Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis malam (27/11/2025).

Seorang laki-laki berinisial E (45) diamankan bersama sejumlah peralatan pemurnian emas serta pentolan emas hasil olahan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di wilayah Desa Setiang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan unit Reskrim untuk bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kapolsek.

Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu warga. Berdasarkan keterangan pelaku, peralatan pemurnian emas disembunyikan di kandang kambing milik warga. Petugas menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 22 butir pentolan emas serta uang tunai Rp26.221.000.

Baca Juga:  Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel yang Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan pemurnian emas tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin. Pelaku telah dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sebagaimana arahan Kapolres, kami akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ataupun pemurnian mineral tanpa izin karena hal tersebut merugikan negara dan mengganggu ketertiban,” tambah IPTU Riduan.

Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Kunjungi Kodim 0620/Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 34 Tersangka Diamankan
Polisi menangkap seorang pemuda berstatus mahasiswa yang ternyata menjadi otak pelaku kejahatan siber!
PENEMBAKAN DI LAMPUNG, PELAKU AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI & KRONOLOGI LENGKAP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:23 WIB

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Kunjungi Kodim 0620/Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru