Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal, Sita Ribuan Butir Obat Keras

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pilarfakta .id.Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jl. Raya Pakuhaji, Kel. Kayu Agung, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Baca Juga:  Coffee Morning Kapolres Humbang Hasundutan Bersama Insan Media: Perkuat Sinergi Polri dan Pers Demi Kamtibmas Kondusif dan Pembangunan Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Disisi lain, Fadlli Achmads Am Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten buka suara menyatakan sangat setuju dengan adanya memberantas penjualan obat terlarang type G yang ada di Banten terutama di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dan memberikan apresiasi kepada Polsek Tangerang Kota atas diberantasnya penjualan obat terlarang type G di Kota Tangerang. Ujar Ketua AWII DPD Provinsi Banten

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon
Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI
Tim Kemhan RI Tinjau Rencana Lokasi Yonif TP 955/HS di Humbahas
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor BPSDM Perhubungan se-Indonesia, Dorong Pemenuhan SDM Transportasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL

Kamis, 9 April 2026 - 11:24 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga

Kamis, 9 April 2026 - 11:21 WIB

Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon

Kamis, 9 April 2026 - 11:18 WIB

Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 9 April 2026 - 11:16 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Rencana Lokasi Yonif TP 955/HS di Humbahas

Berita Terbaru