POLSEK TAPUNG HULU BERHASIL – UNGKAP KASUS PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN ANCAMAN SENJATA

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, pilarfakta.id – Polres Kampar melalui Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengkhawatirkan masyarakat. Seorang pria bernama WS (39) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan Desa Senama Nenek.

Kegiatan penindakan yang dilakukan gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar dan Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, menjelaskan bahwa Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berniat melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan ancaman senjata yang membuat korban merasa terancam keselamatan. Kami mengapresiasi kerja sama antara tim yang telah bekerja dengan cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tegas Kapolsek Tapung Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau menambahkan bahwa tersangka yang dikenal sebagai warga lokal telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan mendalam. “Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.

Kronologis kejadian dimulai ketika SR (35), bersama suaminya ZA (38) dan rekannya EP (32) sedang dalam perjalanan dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah menggunakan mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ pada pukul 22.00 WIB. Dalam perjalanan melewati kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, mereka merasa dipantau oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Paguyuban Seni Kudalumping Palangka Raya Gelar Silaturahmi, Dorong Legalitas dan Kreativitas Grup

“Kami merasa ada yang mengikuti kendaraan kami, kemudian mereka mendekati dan meneriakkan ‘Bonti, Bonti’ sambil satu orang menunjukkan benda menyerupai senjata api,” ujar SR dalam laporannya. Saat korban mencoba untuk melaju, pelaku menabrak bagian depan mobil hingga salah satu pelaku terhempas ke atas kap mobil. Pada saat itu, korban mengenali pelaku sebagai WS yang kemudian menodongkan senjata api ke arah suami korban sambil berkata “Buka pintu, kolu, kolu”.

Dalam keadaan panik, SR segera menghubungi saudaranya GH yang membuat pelaku terkejut dan kemudian melarikan diri. Dalam perjalanan kabur, pelaku menyerempet kaki kiri SR hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu dan tim penyelidik segera melakukan tindakan untuk mengamankan tersangka.

Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta barang bukti yang relevan dengan kasus. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Polsek Tapung Hulu menyampaikan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar bersama-sama menjaga wilayah Tapung Hulu tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Tapung Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan
Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir
PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN
Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI, Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
Gubernur Sumatra Barat: Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa
Dandrem 031 Wirabima Tinjau Pembangunam Makodim Kuansing Raden Heru C
Semangat Gotong Royong: Bupati Humbang Hasundutan dan Ketua TP PKK Pimpin Aksi Kebersihan di Kecamatan Paranginan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:16 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:15 WIB

Gubernur Sumatra Barat: Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB