PT. Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran UU Lingkungan hidup

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK , pilarfakta.id – PT. Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran UU Lingkungan hidup. Perusahaan yang beroperasi di Koto Gasib ini membuang air limbah di luar titik penaatan karena kelalaian dimana air limbah dari flatbet jebol yang mengakibatkan adanya air limbah larian (run off) yang masuk ke Sungai Pingai sehingga terjadi pencemaran.

Selain itu perusahaan dengan luas area kerja mencapai 11 ribu haktare ini, diketahui tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sehingga air Sungai Pingai melampaui Baku Mutu berdasarkan Hasil Analisa sampel Air permukaan terdapat parameter melebihi Baku Mutu.

“Saya menerima banyak laporan, nelayan kehilangan ikan dan air tercemar. Ini bukan kejadian pertama kali, dan mengawal tuntutan masyarakat agar PT AIP bertanggungjawab karena telah merusak sumber kehidupan rakyat khususnya nelayan di Koto Gasib,” kata Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, saat turun ke lapangan, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus, salah seorang nelayan bercerita dahulunya mereka bisa dapat berkilo-kilo ikan. Namun sejak tercemar, mencari untuk beberapa ekor ikan saja susah. Kesepakatan ganti rugi kerambah sejak 3 bulan lalu tak kunjung ditepati.

“Kami menuntut perusahaan melepas bibit ikan. Sejak puluhan tahun PT AIP beroperasi, hanya merusak mata pencahariaan nelayan tanpa ada kompesasi,” kata Agus.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT Aneka Intipersada atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di Desa Tulang Timur, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Aneka Intipersada, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025, perusahaan yang bergerak di bidang pabrik dan perkebunan kelapa sawit itu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Baca Juga:  Jadi IRUP Upacara HGN dan HUT PGRI ke-80 Tahun 2025, Bupati Kampar Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Guru

PT Aneka Inti Persada diketahui membuang air limbah di luar titik penaatan akibat jebolnya flatbed, sehingga air limbah masuk ke Sungai Pingai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan.

Hasil analisis laboratorium terhadap sampel air permukaan Sungai Pingai menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, yakni Total Suspended Solid (TSS) sebesar 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.

Atas temuan tersebut, DLHK Riau menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menguras dan memompa kembali air limbah ke flatbed dalam waktu satu hari, melaksanakan SOP pemanfaatan air limbah sesuai izin, serta melakukan perawatan dan peninggian tanggul flatbed paling lama 10 hari.

Perusahaan juga diwajibkan mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat pencemaran tersebut.

Selain paksaan pemerintah, DLHK Riau mengenakan denda administratif sebesar Rp28.261.118,50. Denda itu terdiri atas Rp3.261.118,50 akibat pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.

“Angka ini masih terlalu kecil dari dampak yang sangat besar dirasakan masyarakat. Dulu air sungai bisa kami minum, sekarang mandi sajapun gatal-gatal. Ikan kami hilang. Sungai juga tertutup gulma,” keluh Suyono.

Di akhir pertemuan mediasi, beberapa kesepakatan yang dihasilkan adalah PT AIP melakukan pembersihan gulma di sungai Gasib sepanjang 8 km; Penaburan benih ikan di sungai Gasib sebanyak: gurami 1000 ekor, patin 7000 ekor, baling 3000 ekor; PT AIP memberikan kompensasi kepada 45 KK sebesar Rp 100.000 rb  perhari selama 12 bulan dengan total Rp1.6 miar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru
Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran
Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib
Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran
NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Pemerintah Humbahas Bersama KLH Rapat Penyusunan RISPS dan KIE
Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:57 WIB

Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib

Selasa, 7 April 2026 - 10:54 WIB

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Selasa, 7 April 2026 - 09:01 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Berita Terbaru