Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, pilarfakta.id – Pemkab Humbahas laksanakan Rakor pembahasan Laporan Antara DED Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan, Senin 6 April 2026.

Hadir dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Kadis PKP Anggiat Manullang, Kabid Kawasan Permukiman Boima Tambunan, Ka.UPT Spam Nansen Manalu, mewakili Bappelitbangda Novaria Tobing dan turut juga mengikuti pertemuan tersebut Konsultan Perencana Ir.Tunggul P. Simanjuntak.

Kadis Perumahan dan Permukiman Anggiat Simanullang menyampaikan bahwa koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut arahan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH kepada seluruh OPD pada 27 Maret 2026, untuk percepatan pemulihan pasca bencana alam pada akhir Nopember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan meliputi upaya penanggulangan pasca bencana akibat rusaknya bangunan intake dan jaringan transmisi Spam Kecamatan Pakkat yang disebabkan bencana hidrometeorologi akhir Nopember 2025. Kadis PKP menambahkan bahwa pertemuan tersebut juga membahas rencana pengusulan pembangunan air baku di Kecamatan Lintongnihuta untuk mengatasi daerah rawan air minum di Desa Nagasaribu 1, Nagasaribu 2, Nagasaribu 3, Nagasaribu 4 dan Nagasaribu 5.

Baca Juga:  Pojok Kamtibmas Polres Ngawi Hadir di Pasar Krompol Ajak Warga Jaga Kamtibmas*

Pertemuan tersebut diikuti oleh Perwakilan Direktorat Air Tanah dan Air Baku Kementerian PU Angga Primahesa, ST., MT dan Bidang Program BWS Sumatera II Baktiar Hutagaol, ST.,MT. Pihak Direktorat ATAB dan BWS menyampaikan agar segera dilengkapi Dokumen Readiness Criteria dan Kesiapan Lahan terkait Rencana Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta agar penanggulangan Pasca Bencana Spam Kecamatan Pakkat dan pembangunan air minum di Kecamatan Lintongnihuta bisa segera dilaksanakan.

Dalam pertemuan koordinasi, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan rencana Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat akan dilaksanakan Tahun 2026, sedangkan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta direncanakan pada Tahun 2027. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru