Seorang Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, pilarfakta.id -Seorang pria berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan terhadap HHT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Saat diamankan, HHT tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan garis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno F 5G warna ungu, 1 (satu) buah mancis warna bening, serta uang tunai sebesar Rp23.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, IPTU Frins Sigiro, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.

Ia menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Frins Sigiro menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HHT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Balige, Kabupaten Toba. Ia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. HHT menyebut dirinya mulai mengonsumsi narkotika sejak Desember 2025.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Humbang Hasundutan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kaperwil Sumsel pilarfakta.id angkat bicara agar pemerintah lakukan tindakan yang serius dalam hal penanganan kabut asap ini
SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:04 WIB

kaperwil Sumsel pilarfakta.id angkat bicara agar pemerintah lakukan tindakan yang serius dalam hal penanganan kabut asap ini

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Berita Terbaru