Riau, – Alhamdulillah, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) tahun 2025, untuk masyarakat Siak menjadi yang perdana dibagikan untuk wilayah Provinsi Riau.
Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program TORA 2025 ini, berasal dari perjuangan panjang. Penataan aset masyarakat ini berasal dari dua obyek utama, yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), dan dari pelepasan sebagian Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
Totalnya 975,59 ha dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP. Ini jadi bukti kehadiran Negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama kami perjuangan hak hutan tanah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terimakasih Bapak Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST.,M.H, dan jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah merealisasikan penyerahan sertifikat ini di agenda ‘Rumah Rakyat’ Kampung Mandiangin, Minas, Siak. Juga terimakasih pada Kementerian Kehutanan tentunya untuk penyelesaian hak masyarakat dari kawasan hutan melalui SK Biru yang jadi syarat utama pembuatan sertifikat.
Terimamakasih kerja keras multipihak. Mulai dari lintas Kementerian, Pemda hingga sampai ke tingkat Kampung/Desa. Serta melibatkan pemegang ijin HTI ataupun IUP.
Program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, Luas: ±106,21 Ha, dengan jumlah 659 persil. Adapun sebarannya Kampung Belutu, Kandis: 170 persil; Kampung Pencing Bekulo, Kandis: 40 persil; Kampung Sungai Gondang, Kandis: 115 persil; Kampung Minas Barat, Minas: 50 persil; dan Kampung Tumang, Siak: 284 persil.
Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024, Luas: ±524,47 Ha, Kampung Rantau Bertuah, Minas, dengan jumlah 291 persil.
Ketiga, Pelepasan Lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI, Luas: ±343,76 Ha, dengan jumlah 100 persil. Sebarannya Kampung Buatan II, Koto Gasib sebanyak 66 persil; dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau sebanyak 34 persil.
Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat Siak, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil lagi.
Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu. Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini. Bismillah…














