Sidak Telaga Remis Dan Telaga Nilem Di Cikalahang, Oleh BBWS Pastikan Legalitas Pengambilan Air PDAM Tirta Kemuning Dievaluasi

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan-Pilarfakta.id.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem di Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan, Selasa (13/1/2026). Sidak dilakukan bersama Pemerintah Desa Cikalahang dengan pendampingan Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon.

Langkah ini diambil untuk meninjau langsung kondisi mata air sekaligus menindak lanjuti pemanfaatan sumber daya air oleh PDAM Tirta Kemuning, khususnya menyangkut aspek legalitas perizinan pengambilan air serta dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat desa.
Di lokasi,

tim BBWS melakukan pemeriksaan debit air, kondisi fisik mata air, serta lingkungan sekitarnya. Selain itu, dilakukan pencocokan pemanfaatan air di lapangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak pemanfaatan air untuk kepentingan umum, namun menuntut kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami tidak anti terhadap PDAM atau pelayanan publik, tetapi izin dan mekanisme pengelolaannya harus jelas. Jangan sampai masyarakat kami justru terdampak kekurangan air,” ujar Kusnan.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus berasaskan keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas. Undang-undang tersebut menempatkan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga:  Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Perwakilan BBWS menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya air, termasuk oleh badan usaha milik daerah, wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. BBWS akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM Tirta Kemuning untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administratif maupun substansi pemanfaatan air.
Dalam kesempatan yang sama, Kuwu Kusnan menyampaikan apresiasi kepada BBKH Untag Cirebon yang telah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Pendampingan ini penting agar aspirasi dan hak masyarakat tetap diperjuangkan secara konstitusional dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.

Menurut Kusnan, pendampingan hukum menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat desa atas sumber daya air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan warga.
“Air adalah hak dasar masyarakat. Pengelolaannya harus adil, transparan, dan tidak merugikan desa sebagai wilayah sumber,” tambahnya.
Sidak BBWS ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban pemanfaatan sumber daya air di wilayah Desa Cikalahang, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengelolaan air benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

R Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru