Terbukti kerja Yata : Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, pilarfakta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (17/2/2026) dini hari, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah fantastis.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai berat kotor 19 kilogram dengan nilai ekonomis menyentuh angka Rp30 miliar.

Operasi penangkapan ini berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua orang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, yakni VI (23) dan AK (24), tak berkutik saat diringkus petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel kepolisian dalam memutus rantai distribusi barang haram di wilayah hukum Polda Riau. Dua tersangka inisial VI dan AK ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menambahkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi intelijen menyebutkan adanya pengiriman narkotika skala besar yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis. Hal ini segera direspons dengan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026.

“Penangkapan terjadi setelah tim melakukan pengintaian dan pelacakan rute perjalanan para pelaku selama dua hari. Tepat pada pukul 04.35 WIB, petugas mendapati dua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil menyandang tas ransel,” kata Kris Topel.

Baca Juga:  KPK Ungkap Kode '7 Batang' dan Setoran Rp7 Miliar ke Abdul Wahid, Jika Tidak Setor akan Dimutasi

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Hasil penggeledahan tersebut cukup mengejutkan; petugas menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu di dalam tas mereka.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta dua tas ransel yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa aksi mereka tidak berjalan sendiri. Mereka mengaku mendapatkan perintah dari dua orang pengendali berinisial T dan CM yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kris.

Jaringan ini diduga memiliki koneksi internasional mengingat asal barang bukti yang ditengarai berasal dari negara tetangga.

Kini, VI dan AK harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang begitu besar, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk merusak masa depan generasi muda, terutama di wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya,” tegasnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru