Terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Perampasan HP, Polsek Malingping Telah Lakukan Pemeriksaan Para Saksi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Pilarfakta.id – Polsek Malingping Polres Lebak terus melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan dua unit telepon genggam yang dilaporkan oleh masyarakat.

Diketahui, laporan pengaduan terkait kasus tersebut telah diajukan sejak tanggal 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025. Sejak diterimanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malingping langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Malingping Polres Lebak AKP Dadan Juhmana,SH., menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, pihaknya telah menerima kunjungan dari fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik) Polres Lebak yang melakukan pemeriksaan berkas perkara serta memberikan arahan dan petunjuk guna melengkapi administrasi maupun materiil penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti arahan dari Wasidik Polres, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujar Jumhana, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Intensifkan Pengamanan di Wisata Pantai Kenjeran Selama Lebaran

Selain itu, kedua belah pihak yang terkait dalam kasus tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, para pihak telah memahami penjelasan yang disampaikan oleh penyidik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut disampaikan, setelah seluruh pemeriksaan tambahan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilakukan gelar perkara di Polres Lebak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini, proses masih berjalan dan kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Polsek Malingping Polres Lebak juga mengimbau kepada masyarakat untuk25 tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.,” tutup Kapolsek.(Red/Endang.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru