tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, -Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Akan tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga:  Kapolri: Polri Siaga Tanggap Darurat Bencana, Wujud Hadirnya Negara untuk Masyarakat

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaya vitamin C, efektif meningkatkan imunitas, mencegah infeksi, dan antioksidan.
pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus gajah mati ditemukan tanpa kepala di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Pelalawan
Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Tanpa etika dan verifikasi, jurnalisme dapat melahirkan informasi menyesatkan
Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun
Hari Pers Nasional Di Laksanakan Di Kantor Balai kota Cirebon
Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi 09 Febuari 2026
Polda Jabar Apresiasi Peran Media Jelang Hari Pers Nasional 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kaya vitamin C, efektif meningkatkan imunitas, mencegah infeksi, dan antioksidan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:45 WIB

pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus gajah mati ditemukan tanpa kepala di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Pelalawan

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:01 WIB

Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 19:11 WIB

Tanpa etika dan verifikasi, jurnalisme dapat melahirkan informasi menyesatkan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:57 WIB

Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB