Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999) adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, mengatur prinsip dasar, hak, dan kewajiban pers, wartawan, serta perusahaan pers, dengan semangat demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, yang memastikan pers bisa beroperasi tanpa sensor atau pembredelan serta melindungi narasumber dan masyarakat melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Poin-Poin Penting Mengenal UU Pers:
Dasar Hukum: Berbasis pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh informasi, serta semangat reformasi pasca-Orde Baru.
Kemerdekaan Pers: Dinyatakan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dihalang-halangi.

Asas-Asas Utama:
Demokrasi: Hak mencari dan menyebarluaskan informasi.
Keadilan: Pers wajib melayani Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Supremasi Hukum: Pers menghormati praduga tak bersalah, wartawan punya hak tolak, dan menghormati norma agama serta kesusilaan.

Hak dan Kewajiban:
Wartawan: Melindungi narasumber (hak tolak), mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Masyarakat: Berhak memperoleh informasi, memberikan tanggapan (Hak Jawab), dan mengoreksi (Hak Koreksi).
Perusahaan Pers: Diatur lebih rinci, tidak ada lagi keharusan SIUP bagi pendiri media, dan diwajibkan mengumumkan penanggung jawabnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dewan Pers: Lembaga independen yang bertugas mengembangkan pers nasional dan menyelesaikan sengketa pers (sengketa jurnalistik).
Mengapa Penting?
Menjadi landasan kerja jurnalistik di Indonesia.
Membedakan pers era reformasi dengan masa Orde Baru yang represif.
Memberikan perlindungan hukum bagi wartawan saat bertugas dan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar.

Hubungan dengan RUU Penyiaran (Isu Terkini):
Adanya potensi konflik antara UU Pers (melindungi kebebasan pers, termasuk investigasi) dengan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalistik investigasi mendalam, yang bisa bertentangan dengan semangat UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru