Pilarfakta.id – UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999) adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, mengatur prinsip dasar, hak, dan kewajiban pers, wartawan, serta perusahaan pers, dengan semangat demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, yang memastikan pers bisa beroperasi tanpa sensor atau pembredelan serta melindungi narasumber dan masyarakat melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Poin-Poin Penting Mengenal UU Pers:
Dasar Hukum: Berbasis pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh informasi, serta semangat reformasi pasca-Orde Baru.
Kemerdekaan Pers: Dinyatakan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dihalang-halangi.
Asas-Asas Utama:
Demokrasi: Hak mencari dan menyebarluaskan informasi.
Keadilan: Pers wajib melayani Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Supremasi Hukum: Pers menghormati praduga tak bersalah, wartawan punya hak tolak, dan menghormati norma agama serta kesusilaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak dan Kewajiban:
Wartawan: Melindungi narasumber (hak tolak), mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Masyarakat: Berhak memperoleh informasi, memberikan tanggapan (Hak Jawab), dan mengoreksi (Hak Koreksi).
Perusahaan Pers: Diatur lebih rinci, tidak ada lagi keharusan SIUP bagi pendiri media, dan diwajibkan mengumumkan penanggung jawabnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dewan Pers: Lembaga independen yang bertugas mengembangkan pers nasional dan menyelesaikan sengketa pers (sengketa jurnalistik).
Mengapa Penting?
Menjadi landasan kerja jurnalistik di Indonesia.
Membedakan pers era reformasi dengan masa Orde Baru yang represif.
Memberikan perlindungan hukum bagi wartawan saat bertugas dan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar.
Hubungan dengan RUU Penyiaran (Isu Terkini):
Adanya potensi konflik antara UU Pers (melindungi kebebasan pers, termasuk investigasi) dengan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalistik investigasi mendalam, yang bisa bertentangan dengan semangat UU Pers.














