HUMBAHAS –Rencana pelaksanaan rapat koordinasi yang dijadwalkan digelar di Ruang Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Kamis, 6 Agustus 2026, menjadi perhatian publik setelah beredarnya Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 211/HH/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tentang Penegasan Koordinasi dan Penataan Dukungan Administrasi Wakil Bupati.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi surat yang memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah, tetapi juga pada aspek administrasi penerbitannya. Dalam dokumen tersebut, Bupati Humbang Hasundutan tidak tercantum sebagai penerima tembusan, sementara rapat yang direncanakan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejumlah pemerhati administrasi menilai bahwa penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diperlukan agar tidak berkembang berbagai persepsi maupun spekulasi terkait tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media menghubungi sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui pesan WhatsApp. Hasil konfirmasi menunjukkan beberapa pejabat mengaku hingga Rabu (5/8/2026) belum menerima surat maupun undangan resmi terkait rapat koordinasi tersebut.
Beberapa kepala OPD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa surat dimaksud belum mereka terima melalui mekanisme administrasi yang lazim berlaku di lingkungan pemerintahan.
«”Sampai hari ini kami belum menerima surat itu. Di grup WhatsApp OPD juga belum ada penyampaiannya. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan kami, yaitu Bapak Bupati,” ujar salah seorang kepala OPD.»
Keterangan serupa juga disampaikan pejabat OPD lainnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran dalam rapat koordinasi akan menyesuaikan petunjuk resmi dari pimpinan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
«”Kami tentu ingin setiap langkah sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. Karena itu kami menunggu arahan resmi dari pimpinan,” katanya.»
Sementara itu, kepala OPD lainnya menegaskan bahwa prioritas perangkat daerah saat ini tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan program pembangunan yang telah dijadwalkan.
«”Kami lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Apabila ada arahan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»
Meski demikian, media belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut dialami oleh seluruh OPD karena masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Berdasarkan isi surat yang beredar, Wakil Bupati meminta Sekretaris Daerah mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dalam rangka penataan dukungan administrasi bagi pelaksanaan tugas Wakil Bupati, termasuk melakukan evaluasi dan menghadiri rapat koordinasi bersama perangkat daerah.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara Wakil Bupati bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi antara Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh perangkat daerah merupakan bagian penting dalam menjaga efektivitas birokrasi dan kesatuan arah kebijakan. Oleh karena itu, kejelasan mengenai dasar penerbitan surat, mekanisme koordinasi, maupun prosedur penyampaiannya dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pemerhati administrasi berpandangan, apabila surat tersebut diterbitkan berdasarkan pelimpahan tugas, mandat, atau persetujuan Bupati, maka penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme kewenangan lain yang menjadi dasar penerbitannya, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Humbang Hasundutan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak terkait mengenai dasar penerbitan surat tersebut, mekanisme penyampaian kepada perangkat daerah, dan pelaksanaan rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik.
(Tim)




















