Pekanbaru,pilarfakta.id – Suasana kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, mendadak mencekam setelah seorang mahasiswa berinisial R (21) nekat melakukan penganiayaan berat terhadap mahasiswi, Faradhila Ayu Pramesi (23), pada Kamis (26/2).
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah, tepat saat korban tengah bersiap untuk melaksanakan seminar proposal (sempro) skripsinya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan lengan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa tersangka R telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti secara profesional guna memperkuat berkas perkara hukum yang sedang berjalan.
Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun, karena luka yang diderita cukup parah, Faradhila direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad guna mendapatkan perawatan medis lanjutan. Kondisi kesehatan korban saat ini masih terus dipantau secara ketat oleh tim dokter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang diduga kuat digunakan untuk menyerang korban.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik aksi brutal ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi terkait hubungan percintaan. Namun, kepolisian masih akan terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersaka.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kampus UIN Suska Riau pun diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis bagi mahasiswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut guna meredam trauma di lingkungan akademik.




















