Viral! Pembacokan Mahasiswi  di Universitas UIN  Riau, Pelaku Berhasil Diamankan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,pilarfakta.id – Suasana kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, mendadak mencekam setelah seorang mahasiswa berinisial R (21) nekat melakukan penganiayaan berat terhadap mahasiswi, Faradhila Ayu Pramesi (23), pada Kamis (26/2).

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah, tepat saat korban tengah bersiap untuk melaksanakan seminar proposal (sempro) skripsinya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan lengan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa tersangka R telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti secara profesional guna memperkuat berkas perkara hukum yang sedang berjalan.

Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Baca Juga:  Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!

Namun, karena luka yang diderita cukup parah, Faradhila direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad guna mendapatkan perawatan medis lanjutan. Kondisi kesehatan korban saat ini masih terus dipantau secara ketat oleh tim dokter.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang diduga kuat digunakan untuk menyerang korban.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik aksi brutal ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi terkait hubungan percintaan. Namun, kepolisian masih akan terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersaka.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kampus UIN Suska Riau pun diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis bagi mahasiswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut guna meredam trauma di lingkungan akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru