Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN — PILARFAKTA.ID -20/08/2026 –  Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan dikeluhkan warga.

Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga, HZ warga Martadinata Kota Pasuruan mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan saat mengurus perbaikan data Kartu Keluarga (KK), Rabu (19/8/2026) MPP Kota Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan audiensi yang diajukan penasihat hukum HZ, Mustain Marzuki Widodo, S.H., kepada Wali Kota Pasuruan.

Dalam surat bernomor 036/VIII/SP/MMW/2026 itu, pihak pemohon meminta agar persoalan pelayanan tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, HZ datang bersama ayahnya, Chafid, untuk mengurus perbaikan data kependudukan.

Permasalahan yang hendak diselesaikan berkaitan dengan data pada KK, di mana nama ayah pada KK ibu klien disebut belum tercantum akibat kesalahan data sejak dokumen tersebut dibuat pada 2011.

Namun, proses pengurusan administrasi tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dalam surat permohonan audiensi, pihak penasihat hukum menyebut kliennya mengalami perlakuan yang dinilai tidak santun dari petugas keamanan yang bertugas di area pelayanan.

Petugas tersebut disebut berbicara dengan nada tinggi, bersikap arogan, serta dinilai menghambat akses klien untuk memperoleh pelayanan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 10.12 WIB di lingkungan pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan.

Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi keributan. Dalam peristiwa tersebut, HZ disebut sempat mendapat tindakan fisik berupa dipiting oleh pihak keamanan.

Rangkaian kejadian inilah yang kemudian menjadi dasar pihak penasihat hukum mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Pasuruan.

Baca Juga:  UPT SD Negeri 130 Lumban Sialaman Lolos Seleksi Tahap 1 Juara Kelas Indonesia 2026

Dalam surat tersebut, pihak penasihat hukum menilai pelayanan yang diterima kliennya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut proses pengurusan dokumen, tetapi juga menyentuh aspek etika dan standar pelayanan publik.

Petugas pelayanan maupun petugas keamanan yang berada di lingkungan fasilitas pelayanan pemerintah dituntut untuk mengedepankan sikap profesional, komunikatif, dan menghormati masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain mengatur hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas serta perlakuan yang layak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Meski demikian, dugaan mengenai adanya tindakan arogan, penghambatan pelayanan, maupun tindakan fisik terhadap warga tetap perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan satu versi kejadian.

Pihak penasihat hukum telah meminta audiensi dengan Wali Kota Pasuruan untuk menyampaikan secara langsung persoalan tersebut sekaligus meminta penjelasan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan atau prosedur, evaluasi dan pembinaan terhadap petugas perlu dilakukan. Sebaliknya, seluruh pihak juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan keterangan agar fakta kejadian dapat diketahui secara utuh.

Pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya soal dokumen selesai, tetapi juga bagaimana masyarakat diperlakukan ketika menggunakan haknya untuk mendapatkan pelayanan dari negara (kaperwil Jatim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru