Bengkulu Tengah,pilarfakta.id – Sejumlah warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengeluhkan pelayanan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan tersebut muncul karena kantor Balai Desa Karang Tengah sering ditemukan dalam keadaan kosong pada jam kerja pagi hari.
Padahal, sesuai ketentuan, kantor desa
seharusnya buka dan siap melayani masyarakat pada hari dan jam kerja. Namun menurut pengakuan warga, saat mereka datang untuk mengurus keperluan administrasi, kantor desa tidak ada penghuni sehingga pelayanan tidak dapat dilakukan.
“Kami datang pagi hari untuk mengurus surat, tapi kantor desa kosong, tidak ada perangkat desa maupun kepala desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kedisiplinan aparatur pemerintahan desa. Pemerintah Desa Karang Tengah sendiri dipimpin oleh Sahrun selaku Kepala Desa. Warga berharap kepala desa dan perangkatnya dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Masyarakat menilai, ketidakhadiran aparatur desa di jam kerja telah menghambat urusan warga, terutama dalam pengurusan administrasi seperti surat keterangan, domisili, dan keperluan lainnya yang bersifat mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Karang Tengah terkait keluhan tersebut.
Aturan Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Desa
Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Mengatur bahwa jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yakni Senin–Jumat pada jam kerja pagi hingga siang.
Kewajiban Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Menjaga disiplin dan kinerja perangkat desa
Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Teguran lisan atau tertulis oleh Camat atau Bupati
Pembinaan khusus dari pemerintah daerah
Pemberhentian sementara
Hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Inspektorat
Masyarakat Desa Karang Tengah berharap pemerintah desa dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal dan sesuai aturan, demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan berpihak kepada kepentingan warga.
Aturan Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Desa
Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Mengatur bahwa jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yakni Senin–Jumat pada jam kerja pagi hingga siang.
Kewajiban Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Menjaga disiplin dan kinerja perangkat desa
Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Teguran lisan atau tertulis oleh Camat atau Bupati
Pembinaan khusus dari pemerintah daerah
Pemberhentian sementara
Hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Inspektorat
Masyarakat Desa Karang Tengah berharap pemerintah desa dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal dan sesuai aturan, demi terciptanya pemer














