Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Karang Tengah yang Kerap Kosong

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah,pilarfakta.id – Sejumlah warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengeluhkan pelayanan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan tersebut muncul karena kantor Balai Desa Karang Tengah sering ditemukan dalam keadaan kosong pada jam kerja pagi hari.

‎Padahal, sesuai ketentuan, kantor desa
‎seharusnya buka dan siap melayani masyarakat pada hari dan jam kerja. Namun menurut pengakuan warga, saat mereka datang untuk mengurus keperluan administrasi, kantor desa tidak ada penghuni sehingga pelayanan tidak dapat dilakukan.

‎“Kami datang pagi hari untuk mengurus surat, tapi kantor desa kosong, tidak ada perangkat desa maupun kepala desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kedisiplinan aparatur pemerintahan desa. Pemerintah Desa Karang Tengah sendiri dipimpin oleh Sahrun selaku Kepala Desa. Warga berharap kepala desa dan perangkatnya dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

‎Masyarakat menilai, ketidakhadiran aparatur desa di jam kerja telah menghambat urusan warga, terutama dalam pengurusan administrasi seperti surat keterangan, domisili, dan keperluan lainnya yang bersifat mendesak.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Karang Tengah terkait keluhan tersebut.
‎Aturan Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Desa

‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
‎Menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
‎Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017

‎Mengatur bahwa jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yakni Senin–Jumat pada jam kerja pagi hingga siang.
‎Kewajiban Kepala Desa
‎Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

‎Memberikan pelayanan kepada masyarakat
‎Menjaga disiplin dan kinerja perangkat desa
‎Sanksi Jika Terbukti Melanggar
‎Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
‎Teguran lisan atau tertulis oleh Camat atau Bupati

‎Pembinaan khusus dari pemerintah daerah
‎Pemberhentian sementara
‎Hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Inspektorat
‎Masyarakat Desa Karang Tengah berharap pemerintah desa dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal dan sesuai aturan, demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan berpihak kepada kepentingan warga.

‎Aturan Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Desa

‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

‎Menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
‎Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017

‎Mengatur bahwa jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yakni Senin–Jumat pada jam kerja pagi hingga siang.
‎Kewajiban Kepala Desa
‎Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

‎Memberikan pelayanan kepada masyarakat
‎Menjaga disiplin dan kinerja perangkat desa
‎Sanksi Jika Terbukti Melanggar
‎Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
‎Teguran lisan atau tertulis oleh Camat atau Bupati

‎Pembinaan khusus dari pemerintah daerah
‎Pemberhentian sementara
‎Hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Inspektorat
‎Masyarakat Desa Karang Tengah berharap pemerintah desa dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal dan sesuai aturan, demi terciptanya pemer

Baca Juga:  Bongot Mangisi Siburian Berharap Polres Humbang Hasundutan Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penjualan Bayi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Berita Terbaru